MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
AP Alias IP (34) warga Perum Bukka Mata Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya kota Makassar, diamankan oleh Resmob Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, pada Kamis (30/6/2022). Dinihari
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini digelandang ke Polsek Biringkanaya karena diduga telah melakukan pengancaman terhadap korban Haryatmo Hamzah (26), yang tak lain adalah pemilik rumah tempat tersangka AP Alias IP tinggal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, bermula ketika tersangka AP Alias IP pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 wita pulang ke rumah, dan saat itu korban sementara berada di rumahnya pada lantai atas.Tersangka AP Alias IP yang dalam pengaruh alkohol pulang ke rumah kemudian merusak pagar rumah menggunakan batu sehingga korban turun dan menemui tersangka, namun saat korban menemui tersangka di depan pagar, tersangka mengucapkan kata – kata bernada ancaman kepada korban sembari tersangka memperlihatkan badiknya ke korban, namun korban tidak menanggapi tersangka lalu korban masuk ke kamar tidurnya.
Selanjutnya, tersangka AP Alias IP memanjat pagar, masuk ke dalam rumah korban selanjutnya tersangka menuju ke kamar korban di lantai atas. Saat depan pintu kamar korban, tersangka AP Alias IP emosi ke korban dan mengancam korban menggunakan badiknya, sehingga korban merasa terancam dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Biringkanaya.
Personil Resmob Polsek Biringkanaya dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Sangkala, SH bergerak cepat dengan mengamankan tersangka AP Alias IP beserta badik milik tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Biringkanaya.
Dihadapan penyidik, tersangka AP Alias IP membantah dirinya telah mengancam korban, namun tersangka membenarkan badik tersebut miliknya yang tersangka bawa saat kejadian.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol H.Andi Alimuddin, SH yang ditemui awak media mengatakan ” Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku “, ucap Kapolsek singkat.(Polsek Biringkanaya/Andi Akbar Raja)
