GRESIK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pada Rabu, 9 Maret 2022, berlangsung sidang dengan pokok materi perkara nomor 60 di ruang sidang Candra di PN Gresik. Sidang ini membahas kasus penggerusan dan pembakaran sepeda motor. Jaksa menghadirkan empat saksi, yaitu ibu korban (pemilik sepeda motor yang dibakar), saksi di tempat kejadian, dan dua anggota kepolisian.
Saksi korban pertama menjelaskan bahwa ia tidak melihat atau menyaksikan saudara tersangka M.R melakukan tindakan pembakaran atau pengerusakan di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi ia menemukan sepeda motornya sudah terbakar. Menurutnya, saat ia tiba di TKP, sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi terbakar dan ia tidak melihat siapa pun di sekitarnya yang mungkin bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Dia merasa sangat terkejut dan cemas melihat kendaraannya terbakar tanpa mengetahui siapa pelakunya.
Saksi kedua dari pihak jaksa, yang berinisial S, mengatakan bahwa ia mengenal tersangka M.R dan tidak melihat M.R melakukan pengerusakan atau pembakaran sepeda motor milik ibu S. Saksi S juga menambahkan bahwa pada saat kejadian, dia sedang berada di lokasi yang cukup jauh dari tempat terjadinya insiden, sehingga tidak mungkin baginya untuk melihat secara langsung apa yang terjadi. Dia hanya mendengar kabar tentang pembakaran tersebut setelah kejadian selesai.
Saksi ketiga dan keempat dari pihak kepolisian Polres Gresik menjelaskan kronologi kejadian. Mereka menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung menuju TKP setelah menerima laporan dan mendapati sepeda motor dalam keadaan terbakar. Mereka juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bukti-bukti yang dapat memperjelas siapa pelaku sebenarnya. Menurut kesaksian mereka, proses penyelidikan dilakukan dengan sangat teliti dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dari tim kuasa hukum tersangka MR, Kusnandar Sos.SH.MH, menjelaskan bahwa selama ini tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau konfirmasi dari pihak kepolisian ataupun dari PN Gresik. Kusnandar menyatakan akan terus mengawal dan membela kliennya, saudara MR, sampai kasus ini tuntas dan seadil-adilnya. Mereka menegaskan bahwa mereka akan memastikan setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan akan berjuang untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan.
Padahal, pihak yang diduga tersangka, M.R, sudah melakukan islah atau perjanjian damai dengan pihak yang dirugikan, ibu S, dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari. Perjanjian damai ini dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum yang panjang, dan diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Maret 2022 untuk mendengarkan putusan dari PN Gresik. Semua pihak berharap bahwa putusan yang akan diambil oleh pengadilan nanti dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan menjadi penutup dari kasus yang telah menguras emosi dan tenaga semua yang terlibat. Sulton