LAMONGAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polres Lamongan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor R2 di wilayah hukum Polres Lamongan, bertempat di Mapolres Lamongan, Selasa 30/03/2011
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jum’at 19 Maret 2021 di cafe AOLA di Ds.Kendangsemangkon Kec. Paciran yang di lakukan seorang perempuan SB (47) warga Dusun. Sidorejo Desa.Campurejo Kec. Panceng Kabupaten Gresik berhasil di ringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan di rumahnya.
Penangkapan tersebut karna adanya laporan dari BS (33) warga Desa. Lembor Kec. Brondong , Kab. Lamongan sepeda motor honda Vario Nopol. S 5836 FH miliknya yang di parkir di samping halaman tempatnya bekerja dj cafe AOLA.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K menjelaskan modus pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara berpura – pura parkir di halaman samping cafe AOLA kemudian pelaku melihat sepeda motor honda Vario terparkir dengan kunci kontak masih menempel, kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut.
“Saat itu korban memakir sepeda motornya di samping cafe AOLA dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor nya korban langsung masuk ke dalam cafe AOLA untuk Ceklok (absen) setelah menyadari kunci sepeda motor masih menempel korban lantas menuju tempat parkir, namun keberadaan sepeda motor miliknya sudah hilang” Jelasnya AKBP Miko
Masih kata AKBP Miko bahwa pelaku membawa sepeda motor hasil curian,ke rumah orang tua nya yang berada di Dusun Dengok , Desa Kandangsemangkon, Kec. Paciran
“Setelah menaruh sepeda motor hasil curian di rumah orang tuanya pelaku kembali untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir di halaman samping cafe AOLA dengan naik angkot” Pungkasnya
Adapun barang bukti yang di amankan oleh Tim Jakarta Tingkir Polres Lamongan satu unit sepeda motor Vario 150 warna hitam Nopol. W 3109 A sarana kejahatan dan satu unit sepeda korban honda Vario warna hitam putih Nopol. S 5838 FH
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ang)
