MALUKU TTENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU
Dalam rangka Operasi Justisi Penanganan Covid-19 tahun 2021, Polsek Kei Kecil Barat (KKB), dipimpin Kapolsek IPDA F. Tethool S.E
Rabu (17/02) Pukul 09.15 WIT, bertempat di Ohoi/Desa Ohoiren dan Ohoi Somlain Kecamatan Kei Kecil Barat, personel Polsek melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan
“wajib memakai masker kepada masyarakat dalam rangka Operasi Justisi Mobile Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 tahun 2021,”kata Kapolsek Tethool saat di hub Via Telpon
Adapun personil yang melaksanakan kegiatan sebagai berikut , Aipda H. Werluka, Bripka J. Rahajaan, dan Bripka R. Larwuy,
Kapolsek kepada Persbhayangkara.id, juga menjelaskan, dari pelaksanaan tersebut, sasaranya ialah, memberikan himbauan kepada masyarakat Ohoi Ohoiren dan Somlain yang melakukan aktifitas diluar rumah, agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pencegahan Covid 19,
Lanjut kata Tethool,” wajib menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan, dan menjaga Jaga jarak, serta menghindari diri kerumunan massa.,”ungkapnya
Pantauan media ini, adapun hasil yang dicapai, saat dilakukanya Operasi ini, masyarakat Ohoi Ohoiren dan Ohoi Somlain sudah sedikitnya memiliki kesadaran untuk menggunakan masker sesuai Protokol kesehatan, serta
memberikan teguran terhadap masyarakat Ohoi Ohoiren dan Somlain yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Justini ini, berakhir pukul 11. 40 WIT, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib dan lancar.
Publish by : (J.B)
