Kronik polri

Salah Seorang DPO Penikaman Berhasil Dibekuk oleh Sat Res Krim Polres Sumedang

SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Kejadian diawal tahun yang mengegerkan daerah Sumedang yakni penganiayaan / Kekerasan hingga sampai meninggal dunia, yang dilakukan oleh oknum anggota komunitas motor “Brigez” di daerah wilayah hukum Polres Sumedang.

Setelah 5 hari masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Polres Sumedang, Tersagka “W” alias Black ahirnya dapat di tangkap di daerah wanayasa Kabupaten Purwakarta.

Menurut keterangan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Rubbyanto, SH, SIk, MPICT, MISS. ” Bahwa “W” alias Black, setelah kejadian penganiyayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia, dengan tersangkanya “W,” yang sempat melarikan diri dulu ke beberapa tempat, antara lain daerah yang pernah disinggahinya di antaranya kedaerah Bojongsoang kabupaten Bandung kemudian ke Buah Batu kota madya Bandung, pindah lagi ke daerah Kabupaten Subang dan terahir di tangkap di wilayah daerah wanayasa kabupaten Purwakarta. 21/1/21.

Kejadian berawal dari anggota XTC yang sedang mengadakan kegiatan menggalang dana untuk korban Longsor di Jalan Raya Cimanggung Dusun Manabaya Rt 004/ 007 Desa Sindangpalay Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,.

Mulanya Korban tertabrak oleh anggota Briges, yang tengah Kon Convoy yang akan memberikan bantuan korban longsor, dan saat itu terjadi kesalah pahaman sehingga sampai terjadinya penganiayaan / kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh 4 orang tersangka diantaranya, ” A alias Tile, D alias Komeng, “N Alias Ute dan W alias Black ” yang diketahui telah menusukan pisau jenis sangkur ke arah dada sebelah kiri korban hingga pisau tertancap di dada dan tidak dicabut kembali oleh si tersangka Wisnu alias Black yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dari tusukan pisau tersebut.

Adapun barang bukti yang telah berhasil Diamankan pihak Kepolisian Sumedang diantaranya,. A.1 Pucuk Airsoftgun jenis FN warna hitam.
B. 1 Potong kemeja hijau, bertuliskan Brigez DPW Subang.
C. 1 Potong kemeja biru tua biru muda dan putih bertuliskan XTC.
D. 1 Bilah Mata pisau sangkur.
E. 1 Buah baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Brigez Indonesia.
F. 1 Buah Celana pendek abu abu.
G. 1 Buah Kaos panjang warna abu biru.
H. 1 Buah Celana jeans hitam
I. 1. Buah jaket Brigez warna biru kuning.
J. 1 Unit Sepeda motor, Yamaha RX King warna biru tua.
K. 1 Buah jaket parasut warna hitam.
L. 1. Buah kaos abu abu
M. 1. Potong celana panjang abu abu tua.
N. 1 Pasang Sepatu warna hitam.

Kemudian pasal pasal yang diterapkan antara lain,
ke empatnya dikenakan primer pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke satu KUHP Pidana , dengan ancaman hukunan pidana penjara 15 tahun. Subsider psk 170 ayat( 1) ayat (2) ke tiga KUHP Pidana ancaman hukuman penjara 12 tahun, subsider pasal 351 aya(1) ayat (3) Jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana
, Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolrespun telah menegaskan kepada kedua pihak, bahwa hal ini telah sepakat secara bersama sama, bahwa persoalan ini diselesaikan di ranah hukum, karena semua tersangka sudah di tangkap, serta tidak ada aksi aksi balasan yang tidak berguna kami semua,.

Kapolrespun menghimbau kepada komunitas XTC dan BRIGES jadilah elemen masyarakat yang bermanfaat, pada saat ini lebih 10 juta orang menganggur,. “Ucap Kapolres menegaskan.

Kami juga telah melaksanakan evakuasi korban longsor dan janganlah di kasih beban seperti ini masih banyak hal hal positip contohnya membantu kami mengkampanyekan Protokol Kesehatan maupun progran paksinasi memberikan contoh kepada elemen masyarakat bagaimana cara protokol kesehatan yang baik melakukan Bhakti Sosial yang terdampak Pandemi dan Panti Asuhan itulah contoh contoh kalau penggalangan dana tidak dilakukan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top