SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Giat Candi 1 memimpin operasi yustisi dalam rangka PPKM, penegakan Inpres No 06 tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Candi Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Hari kamis tanggal 21/01/2021 dimulai jam pukul 09.00 hingga selesai. Bertempat di lokasi operasi yustisi Jalan Raya Sumokali Kecamatan Candi Sidoarjo.
“Perihal dasar hukum sesuai maklumat Mendagri/Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Perda Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19. Dalam giat tersebut dengan kekuatan personil,
15 Anggota Polsek Candi, 2 Personel TNI, 3 Personel Satpol PP Kecamatan.
Sasaran operasi yustisi stasioner kali ini tertuju kepada,tempat berkerumun orang( warung kopi atau Kedai Kopi) /pengguna pemakai jalan raya yang tidak memakai masker atau suatu usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan. Dan jam malam di atas pukul 22.00 wib jajaran Polsek Candi Mobile keliling memantau situasi,guna mengontrol warkop yang apabila dijumpai masih buka warkop tersebut.
Alhasil dalam operasi yustisi tersebut masih ditemukan warga masyarakat yang tidak pake masker
dengan saksi admin,Sanksi Sosial penindakan warga yang tak bermasker,jumlah keseluruhan total 22 sangsi Tipiring.
Sementara Kapolsek Candi Kompol Yulie Krisna SH saat ditemui tim media persbhayangkara,alhamdulilah selama pelaksanaan giat Oprasi Yustisi berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali,dari Polsek Candi nantinya terus dilaksanakan ops yustisi dengan berpindah pindah dari Desa ini pindah lagi ke Desa yang lainnya,jadi terus kita mobile,guna antisipasi sebaran Covid 19 dan kurang sadarnya masyarakat untuk tetep memakai masker,pungkasnya. (sult)
