CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Cimaragas AKP Ono Supriatno, S.Ag., SH., M.H., bersama tiga anggotanya melaksanakan operasi yustisi secara mobile diwilayah hukum Polsek Cimaragas, Jumat (18 Desember 2020). Dimana wilayah hukum Polsek Cimaragas terdiri dari dua kecamatan yakni Kecamatan Cidolog dan Kecamatan Cimaragas.
Kapolsek Cimargas AKP Ono Supriatno, S.Ag., SH., M.H., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Semoga dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun di kehidupan sehari-hari. Guna membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucap AKP Ono.
Dalam operasi kali ini, AKP Ono menjelaskan, anggota nya menindak beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Mereka rata-rata tidak membawa dan menggunakan masker secara benar.
“Sebanyak 4 orang warga kami berikan tindakan langsung,. Mereka kami berikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara benar,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi kali ini dilakukan secara mobile. Dimana selama kegiatan petugas tetap mempedomani protokol kesehatan dan aktifitas kegiatan berjalan lancar, damai dan kondusif. Deded. Skr
