SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Ujung jaya gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di depan Mapolsek Ujungjaya Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang
Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020, , bertempat didepan Mapolsek Ujungjaya Dusun.Ujungjaya Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 .
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh unsur TNI , Polri dan Satpol PP diantaranya,
- Bripka Abu manap s
- Bripka Somana
- Anggota TNI 1 orang
- Anggota Satpol PP 2 orang
Kegiatan yang dilaksanakannya antara lain, Sosialisasi terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif mulai dari teguran sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020 sesuai dengan perbup. No.74 tahun 2020 bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Sumedang seperti tidak jaga jarak, tidak memakai masker dan pelanggaran lainnya yg tidak mematuhi protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administrasi.
Adapun sanksi diberikan teguran tertulis kepada warga yang tidak pakai masker sebanyak 7 orang.
Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak POLRI untuk memberikan himbauan terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Deded.Skr
