KUNINGAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Bertempat di Alun – Alun Luragung dan Pasar Luragung Kab. Kuningan telah dilaksanakan kegiatan operasi yustisi pelaksanaan pendisiplinan masyarakat PC-PEN 3 M.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasiwas Polres Kuningan IPDA ARUMAN (selaku Padal) didampingi Kasi kerjasama Sat Pol PP Kabupaten Kuningan Siswanto, pada hari kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 09.17 sampai sedang selesai pada jam 10.45 Wib.
Sasaran operasi yustisi penggunaan masker, menjaga jarak dan kerumunan.
Dan hasil dari operasi yustisi kali ini adalah terjaring masyarakat pelanggar,
Sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang pelanggar tidak memakai masker kemudian diberikan sanksi terukur dan humanis berupa,
Sanksi Pus Up kepada 2 orang pelanggar,
sangsi Teguran Lisan di jatuhkan pada 26 orang pelanggar
Adapun harapan dari pelaksanaan operasi yustisi ini adalah agar masyarakat bisa sadar mentaati protokol kesehatan dan antisipasi dampak cegah penyebaran wabah corona virus disease-19 (COVID-19) sesuai harapan bersama.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak empat belas personel terdiri dari gabungan anggota Sat Fung Polres Kuningan, anggota Polsek Luragung dua personel serta dari Instansi samping sebanyak dua puluh empat personel yang terdiri dari anggota Kodim 0615 Kuningan, Dishub Kabupaten Kuningan Dan Sat Pol PP Kabupaten Kuningan. Deded. Skr
