KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diminta segera menyelesaikan ganti rugi lahan maupun tanaman masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan jalan yang dikerjakan dari Tahun 2016 – 2018.
Demikian penegasan Kuasa Hukum Stepanus Ruspanah, SH via telephon selulernya, kemarin.
Ditegaskan, penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga harus dipercepat karena dalam pelaksanaan jalan -jalan tersebut, Pemda dalam hal ini Dinas PUPR tidak melakukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu, sebagaimana yang diamantkan dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 3 menjelaskan bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi peIaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Presidean (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Merujuk pada UU dan Perpres tersebut maka, segala pembangunan untuk kepentingan umum, terlebih dahulu harus ada perencanaan proses pembebasan Iahan sehingga hak-hak masyarakat seperti tanah maupun tanaman berupa kelapa, pisang, rica dan lain-lain yang menjadi penghasiIan secara ekonomi tidak terabaikan.” ungkap Ruspana.
Lanjut ditegaskan, Prinsipnya sebelum melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum, Pemda Aru terlebih dahulu harus melakukan pembebasan lahan yang dalam hal ini ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman warga.
Tapi yang terjadi, sesuai pengakuan sejumlah warga Aru, pekerjaan jalan di Aru terlebih dahulu dilakukan penggusuran tanpa ada pembebasan lahan.
Ini merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga. Oleh sebab itu, tindakan ini merupakan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
“Atas dasar hukum itulah maka selaku kuasa hukum yang diminta untuk bisa memediasi masalah tersebut, saya tegaskan kepada Pemda dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terkena proyek jalan di Aru. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka selaku kuasa hukum, kami akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan melaporkan secara pidana ke Polres Kepulauan Aru.” tegasnya
(Nus Yerusa)