Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kejari Aru Berhasil Eksekusi DPO Korupsi Jaminan Kesehatan RSUD Asmat

KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kembali berhasil manangkap dan mengeksekusi terpidana dr.Steren Silas Samberi yang menjadi DPO atas kasus korupsi anggaran jaminan kesehatan masyarakat Papua pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012.

Ketua Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Hardy, SH.MH kepada Pers Bhayangkara mengaku, Tim Inteljen Kejari Dobo telah memantau keberadaan dr.Steren Silas Samberi, dokter PTT di Rumah sakit Kabalsiang Benjuring Kecamatan Aru Utara Timur yang merupakan Buronan Kejari Merauke itu sejak hari Jumat 29 November 2019 dan baru dieksekusi pada
Rabu malam, (4/12/219) di Caffe Euforia, tepatnya depan lapangan Yos Sudarso Dobo.

“Eksekusi dan penangkapan terpidana atas nama dr.Steren Silas Samberi yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Merauke berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 394 K/Pidsus/2017 dan surat bantuan pencarian orang/penangkapan terpidana nomor: R-161/R.1.15/fu.1/12/2019,”ujarnya.

Lanjut dijelaskan, terpidana dr Steren Silas Samberi lahir di Jakarta, (39) pada 10 Februari 1980, merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt)Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats Kabupaten Asmat yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran jaminan kesehatan masyarakat Papua pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Asmat T.A 2012.

“Atas perbuatannya ini, terpidana dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan serta menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.630.616.395 (Enam ratus tiga puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).

“Jika uang pengganti tersebut tidak di bayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor: 394 K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017,”ungkapnya.

(Nus Yerusa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top