KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satu lagi budak shabu dibekuk Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada hari Senin (25/11/2019) pukul 23.45 WIB di sebuah rumah barak yang berada di Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Mmendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi pada Rabu ( 27/11/2019) sore, menerangkan bahwa penangkapan tersangka SA (43) bermula saat barakan yang ditempati olehnya dicurigai kerap digunakan untuk melakukan transaksi sabu.
“Jadi saat kami lakukan penggeledahan, tersangka SA (43) sedang melakukan penimbangan kristal yang di duga shabu yang di masukkan di dalam plastik klip kecil,” kata Kapolres.
Tak cukup sampai disitu, pihaknya juga melakukan penggeledahan didalam barakan yang ditempati tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 5 paket shabu dengan berat kotor keseluruhan 6,5 gram, 2 buah timbangan digital, 1 buah gawai atau handphone merk Evercross, 1 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca yang masih tersisa kerak shabu, 1 pack klip plastik kecil, 1 buah sendok Plastik, uang tunai sebesar Rp.200.000,-.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka SA (43) kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Kapolres.
Sumber : Polres Kobar