Kronik polri

Dirkrimum Polda Jambi Amankan Anggota SMB Terlibat Pasal 170 KUHP

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID 26/11/2019

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Pariadi didampingi Wadirkrimsus, dan Kadiv Humas Polda Jambi, menyampaikan Press Realese di Loby Resmob Polda Jambi Edi menyampaikan telah mengamankan terduga anggota organisasi Muslim yang baru baru ini sempat heboh atas aksi penyerobotan lahan dan tindakan penguasaan lahan serta aksi anarkis
Pada senin 25 November 2019 pukul 13.30 penangkapan terhadap DP (32)th dengan TKP di RT 09 Desa Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Kronologis tersangka bersama rekannya hendak membuat pos pemantau di simpang robet dan merencanakan sesuatu, yakni kelompok SMB (Muslim) melakukan penyerangan terhadap Tim Koperasi dan warga yang berada dimobil dan kelompok dan tersangka mendorong mobil hingga terbalik, lalu pelaku membubarkan diri, kelompok SMB telah melakukan tindakan anarkis .Tersangka DP ditangkap ketika diketahui sedang menhadiri sidang di Pengadilan Tinggi Jambi, lalu TIM Resmob Polda Jambi mendatangi tersangka untuk memastikan identitas tersangka dan di introgasi dan benar tersangka adalaj salah satu anggota kelompok SMB dan diamankan di Polda Jambi guna dialkukan pemeriksaan lebih lanjut tuntutan nya juga telah melakukan pengrusakan terhadap barang atau orang sebagaimana dimaksud pasal 270 KUHP.

Tersangka DP dikenakan pasal 170 KUHP sub 406 KUHP.
Dan pihak Dirkrimum juga mencari informasi atas rencana pergerakan aksi unjuk rasa dari Serikat Mandiri Batang Hari dari tersangka, karna tersangka termasuk kelompok dari SMB tersebut.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top