PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ekploitasi anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bergerak cepat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.Ik., M.H., ketika konferensi pers di ruang Bidhumas, Senin (25/11/2019) siang.
“Berdasarkan laporan ini, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NSP (35) yang berstatus sebagai Kepala Desa Karta Mulia di Karaoke Navin Asia Jalan Veteran Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, Kalteng, dengan korban berinisial Ns (14), Selasa (12/11/2019) lalu. Modusnya, Ns ini dijadikan sebagai pemandu lagu di karaoke Navin Asia,” ungkapnya.
Tidak puas dengan hasil tangkapannya, terang Kabidhumas, kemudian pihaknya menangkap pelaku lain yang berinisial PN (59) di Karaoke Pita Sari Jalan Eka Sandehan Gg. II Lokalisasi Km. 12 Kota Palangka Raya, Jum’at (15/11/2019). “Di karaoke ini kami juga mengamankan RMY (14) yang juga merupakan korban dari TPPO tersebut,” jelasnya.
Tidak berhenti sampai disitu, aparat keamanan kemudian memperoleh keterangan dari masyarakat terkait transaksi prostitusi online di salah satu hotel di Palangka Raya. “Benar saja, pelaku berinisial DN (28) kami tangkap di Hotel Dandang Tingang kamar 138 dan kamar 140 Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Jum’at (22/11/2019), “ungkapnya.
Di Hotel Dandang Tingang ini, Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan korban TPPO sebanyak dua orang yang berinisial AY dan AF. “Disini kami juga mengumpulkan uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan uang pecahan 100.000,- sebanyak 15 lembar,” tukasnya.
Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum akan menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atay memudahkan perbuatan cabul sebagaimana maksud pasal 296 KUHPidana.
Sumber : Bidhumas Polda Kalteng