PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Bertempat di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya berlangsung kegiatan Rakernis Jum’at (22/11/2019) pukul 08.00 Wib. Kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas dan Fungsi Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jajaran Polda Kalteng 2019.
Rakernis dibuka oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S H, M.Hum, dan diikuti oleh pejabat utama Polda Kalteng atau yang mewakili dan para peserta se-jajaran Polda Kalteng.
Turut hadir pada kegiatan ini JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya (Hamberi) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Palangka Raya Genny Marco sekaligus sebagai Narasumber pada Rakernis Fungsi Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dengan tema “Peningkatan Pelayanan Pembinaan, Pengamanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Bukti Secara Profesional, Modern dan Terpercaya.
Peserta Rakernis berjumlah 60 orang terdiri dari Kasat Lantas, Kasat Tahti dan KSPKT se-jajaran Polda Kalteng. Thema dari Rakernis ini adalah “Meningkatkan Fungsi Lalu Lintas dan Fungsi Tahti Jajaran Polda Kalteng”
Kapolda Kalteng dalam sambutannya pada pembukaan Rakernis tersebut menyampaikan, “Bahwa kegiatan Rakernis ini merupakan langkah strategis dikaitkan dengan dinamika organisasi Kepolisian khususnya dalam fungsi lalu lintas, tahanan dan Barang Bukti, guna melakukan analisa dan evaluasi serta menjadi acuan program kegiatan berikutnya, dalam mengantisipasi setiap tantangan dan dinamika tugas Kepolisian selaku penegak hukum yang semakin kompleks, kerjasama dan koordinasi yang baik antar fungsi, untuk terwujudnya sinergitas tugas dan tanggung jawab dalam upaya peningkatan penanganan dan pelayanan terhadap tahanan serta pengelolaan barang bukti demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Wilayah Kalimantan Tengah, “tuturnya.
Setelah selesai kegitan pembukaan, di tempat yang berbeda kegiatan selanjutnya penyampaian materi yang dilaksanakan di Aula Dirlantas Polda Kalteng pada pukul 09.30 WIB, dengan moderator Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalteng AKPB M. Nur Syam, Materi pertama mengenai Peningkatan Pengawasan dan Pembinaan di Rumah Tahanan Negara yang di sampaikan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hamberi. Dalam penyampaian materi beliau lebih menekankan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 Mengenai Hak orang atau warga binaan Pemasyarakatan (WBP).
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian meteri kedua yang disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Palangka Raya Genny Marco, mengenai Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Permasalahannya.
Masing-masing narasumber memberikan materi selama kurang lebih 30 menit dengan di tutup sesi tanya jawab dengan peserta Rakernis. ( asrori )
Sumber : Humas Pemprov Kalteng.