KUPANG – persbhayangkara.id NTT
Sidang Perkara No.97, senin tanggal 04/11/2019, di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang antara Penggugat Semuel Langga, A.Ma.Pd. S.Pd melawan Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore selaku Tergugat memasuki tahap Persidangan terbuka kedua.
Hakim yang bertindak selaku Ketua Majelis adalah Simon Seran, SH.,MH di dampingi dua orang anggota Majelis hakim masing masing Hakim Anggota Mariana Ivana Junias, SH.,M.Hum dan Hakim Anggota Prastyo Wibowo, SH.MH.
Sidang pertama Jumat tanggal 25 Oktober 2019, dengan agenda Pembacaan Gugatan penggugat Tanpa di hadiri Kuasa hukum Tergugat.
Sidang kedua hari senin tanggal 04/11/2019, hadir para pihak, penggugat diwakili Yusak Langga selaku kuasa Penggugat, sedangkat Tergugat diwakili Novan Manfe, SH selaku Kuasa hukum Tergugat.
Novan Manafe dalam jawaban lisanya kepada Majelis Hakim bahwa yang bersangkutan beru menerima Surat Kuasa tertulis dari klienya (Walikota Kupang) sehingga belum dapat menyiapkan jawaban terhadap Gugatan Penggugat, oleh karena itu Tergugat meminta tambahan waktu sampai jadwal persidangan berikutnya hari senin tanggal 11 November 2019 untuk menggunakan hak jawab.
Atas permintaan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim dengan catatan bahwa Persidangan hari senin 11/11/2019, adalah jadwal sidang terakhir Tergugat menggunakan hak jawabnya. Apabila Tergugat tidak menyampaikan jawabannya maka sidang tetap akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu penyampai replik oleh Penggugat.
Yusak Langga selaku Kuasa Hukum dari Samuel Langga usai sidang kepada media ini di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (4/11/2019) nenyatakan bahwa sekedar merviw kembali terhadap Gugatan Penggugat (Semuel Langga) yang dibacakan oleh Yusak Langga selaku Kuasa hukum, bahwa sebagai dasar dan alasan Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat (Walikota Kupang) dalam perkara ini adalah Mutasi Jabatan terhadap Penggugat dari Eselon III/A ke jabatan Pengawas sekolah oleh Tergugat tanpa suatu alasan dan dasar hukum yang jelas sebagaimana diuraikan didalam kronologi Gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa diduga akibat mutasi yang tidak berdasar tersebut berdampak hukum secara berkelanjuta pada kerugian penggunaan sejumlah Anggaran Daerah Kota Kupang.
Masih menurut Yusak Langga selaku kuasa hukum Semuel Langga, menyatakan bahwa di duga kerugian anggaran akibat salah penerapan aturan perundang undangan terkait pelaksanaan mutasi jabatan tersebut mencapai milyaran rupiah.
“Dasar dari gugatan ini adalah diduga jabatan sekda tidak sah menurut hukum. Kalau SK sekda menjadi tidak sah maka hasil kerja team baperjakat juga menjadi tidak sah. Dengan demikian maka tandatangan PLT sekda di dalam salinan SK ini juga menjadi tidak sah menurut hukum sehingga otomatis semua pejabat yang dilantik pada tanggal 1 Juni 2019 juga jabatan mereka menjadi tidak sah,” kata Yusak.
Langga melanjutkan, Harus di ingat bahwa penetapan APBD Kota itu merujuk kepada peraturan perundang undangan dimana setiap nomenklatur anggaran yang ditetapkan didalam APBD, mempunyai dasar hukumnya sendiri – sendiri.
Contoh alokasi anggaran untuk bayar gaji dan tunjangan jabatan sesorang Pegawai Negeri Sipil. Walaupun tarulah “si A” misalnya di APBD gaji dan tunjangan ada tetapi kalau SK pengangkatannya dan SK Jabatannya bermasalah secara hukum maka tentu bagian keuangan tidak akan bayar haknya sehingga wajib setor kembali kepada Kas Daerah, Karena paksa bayar pasti bermasalah.
“Terkait perkara ini biar pengadilan dan pihak keamanan yang menentukan secara hukum berdasarkan undang undang yang ada bahwa siapa yang benar dan siapa yang salah,” jelas Yusak.
Lebih lanjut dikatakan Yusak, Jadi perlu di ingat bahwa yang namanya urusan dengan Negara, pertama – tama prosedur harus jalan, sebab kalau kebijakan mendahului prosedur, apalagi kebijakan akal akalan, maka anda siap – siap terima resikonya.
“Saya khawatir akan terjadi penyetoran kembali secara berjemaah atau jangan sampai pula banyak orang antri di Penfui,” Pungkas Yusak Langga.
(Yustaf Siki/Tim)