Liputan Seputar Kriminal

Curanmor Asal Sumenep Dapat Di Ringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang dipimpin IPTU Supriyono, SH berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Adapun kejadian Hari Selasa tanggal 05 Nopember 2019 diketahui sekira jam 04.00 Wib. Waktu dilaporkan pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019, sekira jam 14.00 Wib. Sementara Penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 04.30 Wib, TKP penangkapan berada didalam rumah kost Tersangka di Dusun Gondang Selatan, Desa Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tersangka berinisial FWA (38), warga Desa Pangerangan Kota Sumenep. Sedangkan Korban bernama Khoirul Anam (20), warga Dusun Wetan Kali, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 Nopol N-4612TDJ warna biru, 1(satu) Hp merk Oppo type A7 warna biru, Tas pinggang milik tersangka.

Kronologis kejadian, pada Kamis 07 Nopember 2019 diketahui sekira pukul 14.00 Wib. Piket Reskrim menerima laporan kejadian pencurian 1 unit sepeda motor honda vario nopol N-4612-TDJ, warna Biru, tahun 2019.

Saat itu juga korban dimintai keterangan atau BAP oleh penyidik, serta melaksanakan olah TKP, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi selanjutnya anggota Reskrim melaksanakan penyelidikan kasus tersebut.

Kemudian pada Jumat 08 Nopember 2019 sekira pukul 04.00 Wib, mendapat informasi terhadap ciri ciri pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Dusun Gondang, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang disembunyikan di wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang. Kemudian anggota melakukan pengeledahan di Desa Putat Lor Gondanglegi Kabupaten Malang.

Dalam penggeledahan telah ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Singosari guna penyidikan lebih lanjut, serta sampai saat ini masih dalam pengembangan TKP lain serta Jaringannya.

Dari modus operandi yang diketahui polisi, diduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke kamar kos korban membuka pintu secara paksa, dan setelah masuk kamar mengambil kunci asli sepeda motor korban yang ditaruh di atas meja kamar kos untuk menghidupkan mesin sepeda motor.

Setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor, maka pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir di parkiran dalam kos korban.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, langsung kami lakukan penyelidikan. Terus kami melakukan penangkapan bersama enam anggota lainnya, serta mengamankan beberapa barang bukti yang sudah kami amankan saat ini,” tutur Kanit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang IPTU Supriyono, SH, Sabtu (09/11/2019).

Dia menghibau kepada masyarakat untuk tetap berhati – hati, karena tindak kejahatan ada dimana – mana dan tidak bisa di predeksi tempat dan waktunya.

“Untuk itu selalu waspada dan kami tetap tegas dalam menindak suatu kejahatan yang dapat meresahkan warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Singosari,” imbuhnya.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top