Liputan Seputar Kriminal

Tim Gabungan Unit Reskrim Polres Malang Bekuk Seorang Penadah HP Hasil Tindakan Pencurian

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Gabungan Unit Reskrim Polsek Bululawang Polres Malang dan Satuan Reskrim Polres Malang telah berhasil ungkap kasus yang diduga sebagai Tindak Pidana Penadahan hasil curian yang di lakukan oleh tersangka AB (23th) yang beralamat di Jl.Kol. sugiono VII / 15 Rt 06 / 02 Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedung kandang Kota Malang.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP.Ainun Djariyah saat di temui awak media, Minggu (20/10/2019) menerangkan ” tersangka kita tangkap berdasarkan surat laporan polisi Nomor :LP/ 112 / B/ X /2019 / JATIM/ RES MLG/ SEK BL LWG, tgl 10 Oktober 2019 disertai keterangan para saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka AB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480″ terangnya.

Ainun menceritakan kronologis kejadian bahwa korban BE (30th) warga Mejeruk Rt 02 / 01 Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan pada saat melihat hiburan karnaval bersama temanya di Desa Krebet senggrong Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Minggu(6/10) korban kehilangan sebuah Hand Phone (HP) dan saat itu korban mengetahui dan berusaha mengejar para pelaku tersebut namun terhalang karena penonton dan akhirnya kehilangan jejak.

Selanjutnya selang beberapa hari kemudian korban berusaha mencari keberadaan HP miliknya di aplikasi Facebook dan kemudian ada salah satu akun tersangka yang menjual HP seperti milik korban, setelah itu korban berusaha menghubungi akun facebook tersebut untuk berjanjian bertemu melihat HP tersebut, kemudian korban berkordinasi dengan unit reskrim bululawang Polres Malang guna proses penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya pada saat bertransaksi dengan tersangka selanjutnya korban mengecek nomer IMEI HP tersebut dan benar barang tersebut adalah milik korban.

Seketika itu juga pelaku di bekuk Unit Reskrim Bululawang Polres Malang malakukan upaya penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti dan di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top