Liputan Seputar Kriminal

Berawal Dari Obrolan Di Poskamling Berakhir Dengan Penganiayaan

BARITO TIMUR – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Sekelompok Pemuda desa Ramania, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) sedang asyik bercanda Ria di Poskamling berakhir dengan penganiayaan, peristiwa ini terjadi Rabu (09/10/2019) pukul 20.30 WIB.

Kejadian bermula saat Korban AD Bin BS (21) bersama Pelaku ES (40) keduanya warga Desa Bentot, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Bartim, sedang bercengkerama bersama teman – temannya di Poskmaling Desa Ramania, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Bartim, tiba – tiba antara korban dan pelaku terjadi perselisihan paham sehingga terjadi pertengkaran yang berujung dengan penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Petangkep Tutui IPDA Ather Diorama, S.H., menjelaskan, “Kejadian bermula Pada hari Rabu (09/10/2019) Pukul 20.30 dimana Korban AD Bin BS (21) bersama Pelaku ES (40) sedang bercengkrama dengan teman – teman lainya di Poskamling Desa Ramania, tiba – tiba antara korban dan pelaku terjadi perselisihan Paham, kemudian Korban mencabut parang yang terselip di bagian depan sepeda motor, melihat hal tersebut datanglah Saksi Adi Andani dan menegur Korban agar tidak bermain dengan parang lalu merebut parang tersbut dari korban, melihat hal itu pelaku langsung mengambil sebilah kayu yang berada disekitar tempat tersebut dan langsung memukul kepala korban sebanyak 5 kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan oleh teman – temanya dilarikan ke Rumah sakit Bentot, sedangkan pelaku berhasil kita Amankan.”jelas Kapolsek

Kapolsek Menambahkan, “Atas peristiwa tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu dengan panjang 75 cm, satu buah senjata tajam jenis parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 57 cm, satu buah kaos warna putih dengan bercak darah, satu buah jaket sweater warna abu-abu dengan bercak darah.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Petangkep Tutupi guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku kami kenakan Pasal 354 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, “pungkasnya (Ar/Sam)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top