Liputan Seputar Kriminal

4 Tersangka Pembakar Lahan Siap Di Sidangkan

PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Polresta Palangka Raya telah menuntaskan empat berkas perkara pembakar lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Nandi Indra Nugraha, S.IP., S.I.K. saat di tanya progres penanganan Karhutla di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, Kamis (10/10/2019) pagi.

Menurut AKP Nandi dari 68 pekara pembakaran lahan yang sedang dilakukan penyelidikan enam perkara di tingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian dari enam perkara satu perkara di hentikan penyidikannya karena berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei di nyatakan mengalami gangguan jiwa. M. Rahmadi ditangkap Satpol-PP yang kemudian di serahkan ke Polresta Palangka Raya.

“Empat berkas perkara atas BR (40) TKP Jl. Mahir Mahar Km 6, SP (51) TKP Jl. Takaras Dermaga Kelurahan Petuk Berunai Kecamatan Rakumpit, PR (40) Jl. Takaras Dermaga Kelurahan Petuk Berunai Kecamatan Rakumpit, SB (48) TKP Jl. Kranggan Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya dan tinggal menunggu proses persidangan.”

“Adapun satu perkara Karhutla dengan tersangka HJ (45) yang di tangani Polsek Pahandut berkas perkaranya telah di serahkan kepada JPU (tahap I),” tambah Kasatreskrim.

Kasatreskrim AKP Nandi Indra Nugraha juga mengatakan untuk 62 perkara pembakaran lahan yang lain saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menambahkan bila hasil penyelidikan nantinya telah memenuhi unsur tindak pidana yang di atur oleh undang-undang dengan minimal dua alat bukti, maka pihaknya tidak segan-segan untuk meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan.

Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan saat ini di karenakan tindakan membakar lahan merupakan tindak pidana sebagaimana sudah di atur dalam undang-undang juga karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat secara luas.(ngd)-

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top