MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Operasi Sikat Semeru 2019 sendiri digelar selama 11 hari dengan menjaring 189 Tersangka berhasil diringkus Polres Malang selama Operasi Sikat Semeru 2019. Dengan jumlah perkara sebanyak 273 kasus kriminalitas, dan pengungkapan ini mengantarkan Polres Malang menduduki rangking kedua Operasi Sikat Semeru 2019.
“Dalam waktu 11 hari, kami melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2019 dan berhasil
mengungkap 273 kasus dengan tersangka berjumlah 189 orang,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (03/10/2019).
Kapolres menyatakan, Operasi Sikat Semeru 2019 menyasar sejumlah kasus kejahatan. Yakni curat, curas, curanmor, perampasan, debt colector, bahan peledak (handak), senjatan tajam, dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dia merinci, dari hasil operasi yang dilaksanakan mengungkap curat sebanyak 128 kasus, curas 9 kasus, curanmor 92 kasus, perampasan 18 kasus, debt colector 2 kasus, dan senjata tajam sebanyak 24 kasus.
“Sementara untuk pelaku dan sudah ditetapkan tersangka, curat ada sebanyak 98 tersangka, curas 6 tersangka, curanmor 42 tersangka, perampasan 14 tersangka, debt kolektor sebanyak 5 tersangka, dan sajam ada 24 tersangka,dan polsek singosari berhasil ungkap kasus terbanyak ” bebernya.
Ada puluhan barang bukti yang ikut disita Satreskrim Polres Malang bersama dengan pengungkapan ini. Diantaranya, kendaraan bermotor, uang tunai, senjata tajam, dan barang-barang elektronik.
“Ada banyak barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2019 ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkasnya.(BAS)