MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kegiatan silaturahmi Kapolres Malang bersama 3 pilar dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang bersama seluruh jajaran Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, OSIS SMA sederajat di Kab Malang, Selasa (01/10/2019) dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan wawasan kebangsaan guna menyikapi situasi dinamika politik dan keamanan akhir – akhir ini kepada para Kepala Sekolah dan Siswa SMA sederajat, dengan menghadirkan pemateri oleh Kapolres Malang, Dandim Malang, Ketua DPRD Malang, Bupati Malang, Kasatbinmas Res Malang, Pasiops Kodim dan Kadiknas Kabupaten Malang.
Adapun yang hadir pada kegiatan ini adalah Kapolres Malang, Bupati Malang, Ketua DPRD Malang, Dandim 0818 Malang, Ketua PN Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Sekolah se-Kabupaten Malang, Guru BP se-Kabupaten Malang, Kepala Urusan Kesiswaan se-Kabupaten Malang, OSIS se-Kabupaten Malang, Undangan 276 peserta SMA sederajat.
Dalam sambutannya, Kapolres Malang AKBP.Yade Setiawan Ujung,SNH.S.I.K.M.Si mengatakan,” Terimakasih atas kehadiran para forkopimda dan para kepala sekolah, urusan kesiswaan, guru BK dan OSIS SMA sederajat se Kab Malang. Kita perlu menyikapi dinamika politik dan keamanan akhir – akhir ini dimana marak unjuk rasa atas berbagai isu seperti isu papua, isu karhutla, dan isu pro kontra beberapa RUU. Fenomena yg kita tahu bahwa anak – anak SMA sederajat sedang berupaya ditarik untuk ikut aksi – aksi Unjuk rasa di berbagai daerah. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara termasuk anak SMA yg diatur oleh UU No 9/1998, namun perlu diingat juga bahwa sudah merupakan tanggung jawab bersama kita untuk memberikan perlindungan kepada anak dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diamanatkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, pelibatan anak – anak SMA sederajat dalam kegiatan – kegiatan Unjuk rasa sesuai pengalaman di lapangan dirasa berpotensi dapat mengganggu keselamatan peserta didik dari kegiatan – kegiatan melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum sampai dengan kegiatan anarkisme yang melibatkan pelajar. Mendikbud sudah mengeluarkan SE No 9/2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi Unras yang berpotensi kekerasan, semua jajaran satuan pendidik seperti pengawas sekolah, Kepsek, urusan kesiswaan, guru BK dan osis wajib menjamin keselamatan peserta didik di dalam dan kegiatan di luar sekolah. Kegiatan Unjuk rasa berpotensi libatkan anak dalam kekerasan, kerusuhan, konflik, gangguan keamanan yang dapat membahayakan keselamatan dirinya. Kita harapkan peran semua pihak untuk mencegah ini mulai dari orang tua, keluarga, pengawas sekolah, guru, guru BK dan osis untuk menjamin keselamatan peserta didik dengan bekerjasama pihak Polres Malang dan Kodim. Mari kita lindungi dan bentengi peserta didik kita dari kegiatan – kegiatan yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan dan perusakan sembari mendorong anak – anak selaku generasi penerus bangsa untuk melakukan hal – hal positif dan produktif dalam kembangkan bakat, sikap kritis, pengetahuan, budi pekerti dan kreativitas mereka,” tuturnya.
Hingga berakhir seluruh rangkaian kegiatan berjalan Aman dan Kondusif.(BAS)