Kronik polri

Ikatan Mahasiswa Muhammadiah Kabupaten Buleleng Audensi Dengan Kapolres Buleleng

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Kabupaten Buleleng yang di koordinir Ketua PC IMM Damurrosysyi Mujahidain di dampingi Samsul Arifin dan Suci drlsku bendahara IMM, pada hari ini Selasa (1/10/2019) pukul 11.00 wita, melakukan Audensi dengan Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K bertempat di ruang Kerja Kapolres Buleleng.

Dalam audensi yang dilakukan pihak IMM Kabupten Buleleng menyampaikan salah satu kader IMM meninggal saat dilakukan aksi penyampaian pendapat terjadi di Kabupaten Kendari agar diusut tuntas untuk diketahui pelakunya, apakah dari pihak oknum polri atau dari pihak oknum / kelompok lain yang ikut tergabung dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.

Serta pihak IMM memberikan seruan kepada seluruh pengurus IMM yang ada didaerah lain untuk melakukan audien dengan Kapolres / Kapolda di masing masing daerah, untuk membahas rencana aksi bela sungkawa seperti, melakukan sholat Ghoib yang rencananya dilakukan pada hari Rabu (2/10/2019) pukul 10.00 wita dan berharap kepada Kapolres Buleleng menjadi Imam. Selain itu juga pihak IMM menyampaikan agar Kapolres Buleleng menyampaikan pernyataan sikap, bahwa di Propinsi Bali tidak ada kekerasan terhadap masyarakat dan komponen masyarakat, ungkap Damurrosysyi Mujahidain.

Kapolres Buleleng menyampaikan, perkembangan situasi yang terjadi akhir akhir ini dalam dua minggu terakhir, tidak terlepas dari kalender politik tahun ini, pelantikan DPR RI, Pelantikan Presiden terpilih tanggal 20 oktober 2019. Kemudian aksi penyampaikan pendapat yang dilakukan selama ini oleh beberapa komponen mahasiswa maupun masyarakat tidak bisa di hindari akan berhadapan dengan Polri, sesungguhnya Polri bertugas untuk menciptakan keamanan. Diharapkan dalam aksi penyapaian pendapat tidak terjadi pengurusakan pasilitas umum dan mencaci maki Polri, lebih baik dilakukan kerja sama dengan cara audensi, diskusi, sehingga bisa menghasilkan suatu masukan atau ide-ide yang baik.

Hak penyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warganegara dan dilindungi oleh undang-undang, namun tetap mengikuti aturan peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain serta dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan Polri siap untuk mengamankan penyampaian inspirasi yang dilakukan pihak IMM, cetus AKBP Suratno, S.I.K selaku Kapolres Buleleng. (GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top