Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Pungli Di SMA 1 Kandangan Kabupaten Kediri

KEDIRI – persbhayangkara.id JAWA TIMUR Selasa 1/10/2019

Ketika konfirmasi ke Humas SMAN 1 Kandangan Kediri, bersama Ketua Lembaga pengawasan dan investigasi, Humas SMAN 1,”mengatakan terkait pungutan liar untuk pembangunan gedung ruang guru dan pembelian laptop untuk murid, memperlebar gedung Laboratorium, untuk pemasangan jaringan WiFi di SMAN 1 Kandangan Kediri, permurid dipungut biaya kelas X ada 322 murid, permurid dipungut biaya gedung senilai Rp 700.000,- dan saat menemui kepala sekolah,”mengatakan sudah sesuai aturan.

Kelas XI ada 310 murid, dipungut biaya pembagunan gedung senilai Rp 500.000,- permurid, kelas XII ada 310 murid di pungut biaya juga senilai Rp 400.000,- padahal Pemerintah menjamin pendidikan SMAN tanpa pungutan, Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Mengingat: menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung. (Ro-si)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top