Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Puluhan Wartawan Melakukan Aksi Orasi Terkait Penganiayaan Jurnalis di Makassar

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Group Wartawan Anti Kekerasan yang tergabung dalam Gowamo, Join SulSel, LSM, Ormas LMPI, para Jurnalis serta Mahasiswa sambangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi – Selatan, Jum’at (27/9/2019).

Aksi Orasi yang dilakukan oleh Group Wartawan Anti Kekerasan terkait dengan tindakan anarkis yang dilakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian terhadap tiga jurnalis di Makassar saat melaksanakan tugas peliputan serta merevisi UU KUHP yang mengancam kebebasan Pers.

Diantaranya pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, pasal 446 tentang pencemaran orang mati.

Selain itu, Asdar Akbar BT (Jendral Lapangan) juga membacakan 7 poin tuntutan diantarnya.

  1. Menuntut kapolri mengusut tuntas dan menindak tegas oknum polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis digedung DPRD SulSel.
  2. Meminta kepada kapolrestabes Kota Makassar untuk proses secara hukum anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis karena semua orang sama dimata hukum
  3. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda SulSel dan Kapolrestabes Kota Makassar sebagai bentuk tanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya.
  4. Menegakkan dan mengembalikan marwah UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Menuntut Kapolri minta maaf secara terbuka dan disiarkan melalui media massa, elektronik, digital atau online, surat kabar, dan radio, serta media sosial atas tindakan refresif oknum anggota polri
  6. Meminta seluruh kantor Polres jajaran Polda Sul-Sel khususnya Polrestabes Makassar mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai simbolis matinya kebebasan Pers di Indonesia sekaligus bentuk keprihatinan dan permintaan maaf Polri secara simbolis atas aksi kekerasan terhadap rekan – rekan jurnalis yang dilakukan oknum polri di Makassar
  7. Meminta kepada ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk bersama – sama menolak revisi UU KUHP.

Andi Muhamamd Irfan AB Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ( Fraksi PAN), didampingi oleh H. Husmaruddin (Fraksi PAN), Risma Kadir Nyampa (Fraksi Demokrat), Andi. Azizah Irma (Fraksi Demokrat).

Setelah membacakan pernyataan sikap dan 7 poin tuntutan yang dibacakan langsung oleh Asdar Akbar BT , Anggota DPRD Provinsi Sul-Sel melakukan mediasi bersama group wartawan anti kekerasan bersama aliansi lainya.

Andi Irfandi AB selaku anggota DPRD Provinsi Sul-Sel menerima orasi serta melakukan mediasi.

Dalam mediasi tersebut Andi Irfandi AB berjanji akan menindak lanjuti secepatnya tuntutan yang disampaikan.

” Secepatnya kami akan membuat berita acara, yang akan kami tembuskan langsung ke DPR RI, Kapolda, Kapolri, Kapolres dan seterusnya,” Tegasnya.

Atas insiden ini, kami selaku wakil rakyat turut prihatin dan kedepan kami tidak mau ada lagi tindakan kekerasan, apalagi terhadap jurnalis,” Tandasnya Andi Irfandi AB (Raja/Rival/ DL)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top