JAKARTA – persbhayangkara.id DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap perkara Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi alias IMR, selaku tersangka kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2018.
Hari ini, KPK memanggil saksi dari pihak swasta untuk Imam, bernama Alverino Kurnia.
“Sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Pada Rabu lalu (18/9/2019), KPK mengumumkan penetapan tersangka atas Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.
BACA JUGA : Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga telah mencegah keduanya untuk ke luar negeri sejak akhir Agustus 2019.
(JMart)