MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama sama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku curat yang berinisial IF (23th) yang merupakan warga Desa Sumberpasir RT 14 RW 06 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Jumat (20/9/2019).
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira jam 22.00 wib, telah terjadi pencurian buah jeruk di ladang milik korban yang bernama Ngatemin (66th) di Dusun Sumberingin Desa Wringinsongo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. yang dilakukan tersangka IF bersama – sama dengan tersangaka FB, AL dan KA yang sudah di tangkap terlebih dahulu, para tersangka telah mengambil 12 gelangsih buah jeruk.
Saat dilakukan penangkapan para tersangka, IF berhasil melarikan diri dan tidak terdeteksi keberadaanya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 05.00 WIB tersangka IF berhasil di tangkap ditempat persembunyianya di Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, yang telah di ketahui oleh petugas kepolisian dengan tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatanya bersama komplotanya.
Kini tersangka di amankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang melawan hukum dan di tahan guna penyidikan lebih lanjut. (BAS)