Liputan Seputar Kriminal

Maling Hp Asal Desa Kemantren Dapat Di Ringkus Reskrim Polsek jabung Polres Malang

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polsek Jabung Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimahsud dalam pasal 363 KUHP.

Kejadian tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang di lakukan oleh tersangka berinisial AS (32 th) warga jl.KartiniRt03/02 Desa Kemantren Kecamatan Jabung kabupaten Malang yang berhasil membawa kabur sebuah Handphone androit beserta uang dua juta rupiah.

Tersangka masuk rumah korban berinisial PU (37th) warga jl.A Yani Rt05/03 Desa Kemantren Kecamatan Jabung Kabupaten Malang pada dini hari dengan mencongkel jendela ruang tamu dan mengambil barang korban.

Kasubbag Humas Polres Malang,AKP Ainun Djariyah saat di temui di awak media,Kamis (19/09/2019) menyampaikan ” Bahwa pada hari minggu (05/05/19) dini hari terjadi curat di rumah korban PU di wilayah hukum Polsek Jabung dan setelah mendapat laporan dari korban unit reskrim polsek jabung polres Malang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AS yang di duga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut dan mengamankan barang bukti (BB)”terangnya.

Dari tangan tersangaka polsek Jabung Polres Malang berhasil mengamankan sebuah Handphone Androit merk polytron type R 2509 dengan nomer imei 352400090171261.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan polsek Jabung Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dapat di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top