JAKARTA – persbhayangkara.id DKI
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8).
“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Barangkali sudah menjadi tersangka karena urusan dana KONI,” kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9).
Dipertemuan tersebut, Imam bahkan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya. Jokowi masih mempertimbangkan apakah akan langsung mengganti Imam atau menunjuk Plt (pelaksana tugas).
“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru (atau) apa. Tapi karena tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri,” tuturnya.
Mantan Menpora Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Akibat perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gaji Dan Harta
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
“Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora,” kata Alexander Marwata.
Ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi pun angkat bicara.
Menpora mengaku kaget dengan pernyataan KPK, ia pun siap mengikuti proses peradilan.
“Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” ucap Imam Nahrawi di kediamannya, Kompleks Menteri, Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar, dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan.”
(JMart)