Rabu, 18 September 2019 . 13.15
JAKARTA – persbhayangkara.id DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus berikhtiar melawan tindak pidana korupsi di Indonesia. Meski DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan Revisi Undang-Undang 30/2002.
”Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (18/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, di tengah kondisi serba sulit saat ini, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.
Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip. Seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Selasa kemarin (17/9/2019).
”Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait. Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan,” paparnya.
Menurut Febri, KPK melihat terdapat sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin revisi yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dia mengakui jika perubahan tersebut bisa memperlemah kerja KPK.
”Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di undang-undang tersebut,” katanya.
Dia menambahkan bahwa KPK tidak ingin harapan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia selesai usai ketok palu paripurna DPR kemarin.
”Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini,” tegas Febri.
(JMart)