BATU – persbhayangkara.id JAWA TIMUR 16/9/2019
Salah satu oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum berinisial HSN 47 Tahun dijebloskan ke Sel tahanan Mapolres Batu akibat perbuatannya, di sel karena melakukan pencurian barang antik di rumah mendiang pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Seorang okum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berinisial HSN 47 Tahun meringkuk di Sel tahanan Mapolres Batu setelah melakukan pencurian di Jalan Diponegoro kota Batu.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berhasil diamankan anggota unit reskrim Polsek Batu 6 September 2019 lalu terancaman hukuman 7 tahun penjara. HSN yang diketahui warga Jalan Welirang Kelurahan Temas Kecamatan/Kota Batu ini terjerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan sebelum diamankan polisi, tersangka melakukan aksi pencurian pada tanggal 23 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, korban atas nama Rasyid Said Thalib, baru melaporkan pencurian ke Polsek Batu tanggal 2 September 2019.
“Saat pelaporan, korban mengungkapkan bahwa barang antik miliknya rumahnya hilang, kemudian oleh petugas dilakukan tindak lanjut, dan akhirnya polisi menangkap HSN bersama barang bukti,” ungkap Budi Hermanto saat di temui di Mapolres Batu tadi siang.
Lanjut kata Budi Hermanto, bahwa tersangka melakukan pencurian tanpa merusak pagar dan pintu rumah karena pelaku mengetahui jika pintu rumah ditaruh diatas meteran listrik dan juga pelaku hafal jika rumah yang dicuri adalah rumah yang tak berpenghuni.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa barang antik, uang hasil penjualan Rp 4 juta, satu unit mobil Grand Max untuk mengangkut barang curian. Sedangkan rekannya berinisial JHN berhasil kabur membawa uang penjualan Rp 9 juta dan kini telah menjadi DPO Polisi.
“Karena Tersangka HSN juga memiliki usaha jual beli barang-barang antik di rumahnya, sehingga barang hasil curian tersebut di jual kembali oleh tersangka HSN kepada IH seharga Rp 4,25 juta,” jelasnya.
Sementara itu dihadapan polisi dan wartawan, HSN mengaku bahwa pencurian di Rumah mendiang munir itu untuk ke tiga kalinya, yakni selain di Jalan Diponegoro, dirinya juga mengaku pernah melakukan pencurian di Jalan Panglima Sudirman bekas rumah Belanda dan Jalan Mawar, kecamatan Kota Batu. Dengan pencurian yang sama bersama temanya JHN.
“Pencurian di Jln diponegoro itu sudah yang ke tiga kalinya. Semua saya lakukan bersama teman. Hasil penjualan barang antik tersebut dibagi dua masing-masing, saya dan teman saya, semua mendapat bagian Rp 2,125 juta,” tutur HSN.
Hasil yang dicurinya yaitu satu unit lemari buffet 3 pintu atau vanderpool warna coklat, memiliki ukiran pada pintu dan canopy atas dengan ukuran kurang lebih tinggi 120 cm x panjang 160 cm x lebar 50 cm dengan cara masuk ke dalam rumah korban menggunakan kunci yang ditemukan di atas meteran listrik depan teras rumah korban.
Kemudian tersangka HSN bersama-sama dengan DPO atas nama JHN mengangkut lemari buffet yang berhasil di ambil menggunakan satu unit kendaraan mobil jenis Pick up merk Daihatsu warna putih.
“Dimana temanku JHN, berperan sebagai sopir dan kemudian barang tersebut di bawa dan saya simpan bersama teman saya di rumah saya,” jelasnya. (TL)