Liputan Seputar Layanan Publik

Pemprov Ringankan Tiga Jenis Pajak

JAKARTA – persbhayangkara.id DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberi keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019.

Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, keringanan piutang pokok pajak daerah diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Diharapkan dapat meringankan pajak di masyarakat,” kata Faisal kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin 16/09/19.

Keringanan BBNKB diberikan sebesar 50 persen untuk pengurusan kedua dan seterusnya. Keringanan PKB diberikan sebesar 50 persen untuk pajak sampai tahun 2012, sementara tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan 25 persen.

Kebijakan tersebut dilaksanakan mulai 16 Agustus hingga 30 Desember 2019 di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PBBP2 diberikan sebesar 25 persen bagi tunggakan wajib pajak tahun 2013 hingga 2016 yang otomatis diberikan saat melakukan pembayaran.

Kebijakan itu sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) 89/2019 tentang pemberian keringanan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tahun 2019.

Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak semua lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya yang selama ini tertunda.

Faisal sangat berharap agar para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020. (JMart)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top