Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kasat Pol PP Jatim Undang 17 LSM Terkait Pertambangan di Probolinggo

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR (12/9/2019)

Pada acara sosialisasi terkait pertambangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Budi Santoso menyampaikan bahwa ibu Gubernur Khofifah mengatakan Negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam program Gubernur Jatim, yakni Nawa Bakti Satya.

Budi menerangkan, di era Gubernur Khofifah Indar Parawansa, pemerintah memberikan peran kepada LSM untuk menyelesaikan masalah di masyarakat dengan cara terlibat langsung.
“Masyarakat menjadi agent, mitra pemerintah.”, ungkap Budi. (112/9/2019)

Budi mengajak supaya manusia mencintai alam,
“Dari 2000 kejadian bencana alam , 411 terjadi di Jatim. Maka dari itu jagalah alam, maka alam akan menjaga kita.”, tuturnya.

Di sela-sela pembahasan mengenai pertambangan, Budi juga mengajak elemen masyarakat untuk memerangi narkoba, terorisme & radikalisme.
Hal tersebut menjadi atensi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, karena impact-impact dari hal tersebut menyebabkan kemiskinan.

Kasat Pol PP Provinsi, Budi Santoso mengutarakan harapannya,
“LSM yang adalah mitra Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat hendaknya mengedepankan cara-cara persuasif & dialogis.”, ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Dewi Kurniawati selaku staf ESDM Pemprov Jatim menerangkan dasar-dasar hukum terkait pertambangan serta proses ijin untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Dijelaskan Dewi secara rinci mulai dari Pasal 33 ayat 3 UU RI 1945,
Pasal 4 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009, dan
Pasal 4 ayat 2 UU No 4 Tahun 2009.

Dewi juga menerangkan tentang IUP ada 2, yakni IUP eksplorasi & IUP operasi produksi.
Adapun ijin-ijinnya sebagai berikut,

  1. WIUP.
  2. IUP. (Belum boleh menambang)
  3. IUP operasi produksi.
    Diterangkan pula bahwa mengenai proses ijin pertambangan melibatkan minimal 7 instansi yang antara lain,
  4. Dinas P2T.
  5. Dinas ESDM.
  6. Ijin lingkungan dari pemkab.
  7. Dinas PU Pengairan.
  8. DLH kabupaten.
  9. Kementrian Kehutanan & Perhutani.
  10. Dinas Perikanan & Kelautan.

Dan sebagai persyaratan mengajukan ijin yaitu,

  1. Syarat admistratif.
  2. Syarat teknis.
  3. Syarat financial.
  4. Dan syarat lingkungan.

Dewi mengatakan “Jaminan reklamasi & jaminan pasca tambang merupakan kewajiban penambang.”, ujarnya.

Dewi memaparkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 dan Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009, bahwa pelaku tambang tanpa ijin dan pembeli atau penadah sama-sama dapat diberikan sanksi 10 tahun kurungan & denda 10 milyar.

Pada akhir acara, ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Budi Santoso, bahwa dalam hal kegiatan penambangan liar, fungsi dari Dinas ESDM adalah melakukan peringatan, sedangkan fungsi dari
Pol PP adalah melakukan pembinaan,
Dan Polisi yang melakukan penutupan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top