Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Sedang Melaksanakan Taklim, 6 Anggota Polisi Program Riau Gemilang Tangkap Pengedar Sabu

KAMPAR – persbhayangkara.id RIAU

Enam anggota Polisi Jajaran Polda Riau yang sedang melaksanakan Program Riau Gemilang untuk dakwah dan memperdalam ilmu agama di Wilayah Kabupaten Kampar, telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di lokasi peternakan ayam di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang pada Sabtu sore (7/9/2019) lalu.

Pelaku narkoba yang diamankan ini adalah DM alias DK (38) Warga Dusun I Ringinsari Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 3,08 gram, sebuah bong, 1 unit Hp, 1 unit motor Honda Beat dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu sore (7/9) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu 6 Anggota Polri peserta kegiatan Riau Gemilang Gelombang V sedang melaksanakan Taklim dengan mengunjungi warga untuk mengajak mereka kemesjid mengikuti shalat berjamaah dan mendengarkan dakwah.

Ketika para personel Polri ini mampir dilokasi peternakan ayam di Dusun Bangun Sari Desa Bukit Payung, mereka melihat plastik bening yang diduga bekas bungkusan narkotika jenis shabu.

Tidak berapa lama datang ke lokasi kandang ayam ini sdr. DM alias DK dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, petugas yang curiga terhadap gelagat DK ini langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok dan 7 paket shabu lainnya didalam botol warna hitam yang disembunyikan dalam kantong celana pelaku, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka DM alias DK beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ***(mirza/dy)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top