TALAUD – persbhayangkara.id SULAWESI UTARA
Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Talaud menggelar Sosialisasi UU No. 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan
di Balai Desa tabang barat kecamatan Rainis. (10/09/2019)
adapun peserta yang mengikuti giat tersebut adalah siswa SMP Satap Negeri 1 Rainis di tabang dan Siswa SMTK Matelaen Tabang. Para siswa ini diberi ilmu penjabaran UU no. 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan tujuan untuk Menekan meningkatnya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kepl Talaud yg melibatkn generasi muda/ para siswa
Kegiatan ini diharapkan terwujudnya Road Safety to Zero Accident di Kepulauan Talaud
Anggota Satuan Lalulintas Brigadir Riandi Sumaila mengatakan bahwa
hasil yang di capai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Para siswa dapat memahami pentinggnya aturan perundang – undangan yg mengatur Lalu Lintas dan Angkutan jln.
” Para siswa Bersedia Mentaati Peraturan tersebut Dan Para Siswa bersedia menjadi Pelpor Keselamatan Berlu Lintas menuju Indonesia Tertib Bersatu Keselamatan No. 1″ terangnya.
Kegiatan ditutup dengan pemberian Doorprize berupa Helm SNI kepda Siswa. (w2n)