GOWA – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Haji Marang, seorang Kepala Dusun (Kadus) Bina Arung, Desa Beru tallasa, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, diduga melakukan pencurian aliran listrik di Dua Desa.
Berdasarkan laporan warga yang tak mau disebut identitasnya pada hari kamis, 5 september 2019, wartawan media ini tak mau tinggal diam, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil informasi dari warga yang dihimpun media ini, ternyata benar adanya. Cukup berfariasi pungutan kepala dusun terhadap warganya.
” Belum cukup satu bulan ini kilometer dipasang, baru seingat saya sudah adami lebih dua tahun disambung langsung, kami baru sadar dan merasa takut karna aliran listrik yang terpasang langsung itu adalah pelanggaran, ” Jelas warga.
Lanjut warga yang lain, ” Awalnya kami dimintaki uang sebanyak dua juta sembilan ratus, (2.900.000) dengan janji kilometer secepatnya dipasang. Cukup lama kami bersabar menunggu, demi mendapatkan kilometer, akhirnya kami menghubungi orang lain dan mengeluarkan lagi biaya dua juta lima ratus (2.500.000) jadi total uang kami keluarkan, lima juta empat ribu (5.400.000), “Ungkapnya, Minggu (08/09/2019).
Tak hanya di Dusun Bina Arung, Desa Beruttallasa saja. Begitupun di Desa Kareloe/Rangnging-rangnging, Desa Pencong, hal yang sama dilakukan oleh, H. Marang selaku kepala dusun tersebut. .
Menurut Ketua Umum Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Lemkira), Rizal Noma meminta pihak terkait kasus penipuan dan pencurian aliran listrik didua Dusun dan dua desa tersebut, hal ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, UU, no.20 tahun 2002, di mana pasal tsb sudah sangat jelas, bahwa setiap orang melanggar prinsip kompetisi untuk memperoleh keistimewaan Natsu menghimpun kekuatan monopoli sebagai mana di maksud pasal 29 dan pasal 52 huruf b, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda, 1 milyar. Olehnya itu, Ketua Umum LSM LEMKIRA mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelakunya, “Tandasnya. (Raja/ DL).