SIDRAP – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Melalui perkenalannya di media sosial atau Facebook, Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dilaporkan diculik dan dicabuli Dua pria.
Informasi yang di himpun, gadis tersebut berinisial K (15) asal Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Gadis K di culik di tempat jualannya es buble lalu penculik minta uang tebusan kepada orang tua K. Bila tidak dipenuhi maka K akan diperkosa. Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Dua Pitue.
Berdasarkan laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban K. Saat diperiksa K mengaku telah diculik dan diperkosa oleh orang yang dikenalnya di facebook bernama Fikri.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku masing masing bernama Jamal (25), dan Zaenal (40), Warga Desa Kanie Kecamatan Maritengngae Sidrap. Senin (09/09/2019).
Kedua pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik telah membawa korban ke sebuah rumah dan menyetubuhi korban secara bergantian. Jamal juga mengaku bahwa dirinya kenal dengan korban melalui Facebook dan mengaku atas nama Fikri.
Kapolsek Dua Pitue AKP Abdul Rahman mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di ruang sel tahanan Polsek Dua Pitue namun penanganannya sedang dikomunikasikan dengan Sat reskrim Polres Sidrap.
“Saat ini kami masih berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sidrap apakah proses penanganannya diserahkan ke Polsek Dua Pitue ataukah ditangani Oleh Unit PPA polres Sidrap” ujarnya. (Akb.DL)