BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan uang subsidi bunga atas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) melalui Bank BPD Bali Cabang Buleleng sebagai bank pelaksana yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Usada Karya di Dusun Bingin Banjah, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali memantik adrenaline Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng lebih serius melakukan penyidikan dan dalam kurun waktu tidak lama lagi akan merampungkan berkasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan Ketua Kelompok Tani Ternak Usada Karya berinisial I Nyoman Winaka (48) sebagai tersangka atas penyimpangan penggunaan dana subsidi bunga kredit KKPE yang diperkirakan sebesar Rp 122.526.860.
KBO Reskrim Polres Buleleng IPTU Dewa Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng kepada persbhayangkara.id mengatakan kasus dugaan korupsi ini tercium oleh Unit Tipikor, berawal dari salah satu anggota kelompok tani yang anggotanya sebanyak 23 orang sudah membayar kredit.
Namun tidak dapat mengambil anggunannya berupa sertifikat hak milik yang digadaikan ke BPD Cabang Buleleng, karena oleh bank dinyatakan masih ada tunggakan kredit.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan informasi yang dihimpun unit Tipikor Polres Buleleng dari beberapa keterangan saksi-saksi dan terkumpulnya beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan penggunaan subsidi bunga atas kredit KKPE dan dilakukannya Ekpose dengan BPKP Provinsi Bali maka telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Sehingga kasus tersebut dilakukan penyidikan dan pemberkasan yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh pihak Penyidik.”Awal mula terungkapnya dugaan tindak pidana atas permohonan KKPE yang diajukan Kelompok Tani dan Ternak Usada Karya kepada Bank BPD sekitar bulan Maret 2015 dan pada bulan April 2015 kredit dicairkan sebesar Rp. 809.600.000.- Dan atas kredit tersebut pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar RP. 122.526.860 melalui Kementerian keuangan Republik Indonesia” jelas Dewa Sudiasa, Selasa (3/9) di Mapolres Buleleng.
Dikatakan juga bahwa penggunaan dana kredit yang diterima kelompok tani, seharusnya diterima oleh anggota kelompok yang masing – masing mendapatkan Rp.35.200.000.- “Peruntukannya tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diberikan bervariatif oleh ketua kelompok serta langsung dipotong dengan alasan untuk bunga sebesar 24 persen pertahun dan biaya administrasi 2,5 persen. Sehingga sisa dana yang diberikan kepada anggota kelompok sebesar Rp. 621.995.740.- dipergunakan Ketua Kelompok I Nyoman Wijana untuk kepentingan sendiri usaha jual beli mangga” urainya”Jangka waktu pembayaran kredit yang diberikan kepada kelompok tani dan ternak selama 2 tahun yang seharusnya dalam bulan April 2017 kredit sudah dilunasi.
Akibat adanya kerugian Negara sehingga ketua kelompok tani ternak usada karya I Nyoman Winaka yang pekerjaan selaku Petani disangkakan pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi” tandasnya. (GS)