Kronik polri

Hari Pertama Ops Patuh Agung Polres Buleleng Menilang 54 Pelanggar

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Hari pertama pada Kamis, 29 Agustus 2019, Pkl 08.40 Wita bertempat di Jalan A. Yani Singaraja, tepatnya didepan lapangan Futsal Mix Max Singaraja, Sat Lantas Polres Buleleng dan Personil gabungan Polres Buleleng yang terlibat Sprin Ops Patuh Agung – 2019 dipimpin Kasatgas Gakum Ops Patuh Agung – 2019 AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., melaksanakan kegiatan Operasi pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan Pukul 15.00 Wita melaksanakan kegiatan Operasi Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Jurusan Singaraja – Lovina wilayah Desa Tukad Mungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K mengatakan Operasi Patuh Agung – 2019 menyasar 8 sasaran prioritas yang menjadi target operasi diantaranya Pelangaran Helm SNI, Melawan Arus, Gar menggunakan HP saat berkendara, Gar Berkendara dibawah Pengaruh Alkhohol (Mabuk), Gar Berkendara dibawah umur, Gar tidak menggunakan Safety Belt, Gar Gun Lampu Rotator /Strobo dan Gar melanggar batas kecepatan maksimum.

Tampak Personil gabungan Polres Buleleng saat Sprin Ops Patuh Agung – 2019 bertempat di Jalan A. Yani Singaraja

“Operasi Patuh Agung 2019  dilaksanakan selama 14 hari dengan mengedepankan kegiatan melalui pendidikan dan penyuluhan Lalu lintas” ujarnya
Lebih lanjut diungkapkanya kegiatan Operasi dihari pertama Pelaksanaan Ops Patuh Agung – 2019 Polres Buleleng telah menindak dengan surat Tilang sebanyak 54 Pelanggar dengan rincian kegiatan dijalan A. Yani depan Mix Max Singaraja menindak 23 Pelanggaran diantaranya 3 pelanggaran tanpa SIM, 2 tanpa STNK, 1 tanpa surat-surat, dan 17 tanpa Sabuk Keselamatan serta menyita 20 lembar STNK, 2 lembar SIM, 1 unit Ranmor sebagai Barang Bukti.

Sedangkan untuk kegiatan Operasi dijalan jurusan Singaraja – Lovina Desa Tukad Mungga, Kecamatn/Kabupaten Buleleng menindak 31 pelanggaran dengan rincian 5 tanpa helm SNI, 13 pelanggaran tanpa SIM, 1 tanpa STNK, 1 lebih muat, 1 tanpa Sabuk Keselamatan dan 2 pelanggaran melanggar Rambu serta 7 melanggar Perlengkapan Kendaraan, dan juga menyita 24 lembar STNK, dan 7 lembar SIM sebagai Barang Bukti.

Dalam keagiatan di Jalan Singaraja – Lovina diberikan teguran simpatik secara humanis kepada Pengendara Spd. Motor yang membonceng penumpang tanpa menggunakan Helm Pengaman karena saat itu menggunakan pakaian adat dan kepada ybs diberikan Helm SNI gratis serta himbauan tentang pentingnya menggunakan Helm SNI saat berkendara dijalan raya untuk menghindari benturan kepala secara langsung bila terjadi kecelakaan lalu lintas.”

Mari kita jadikan Bali sebagai model tertib berlalulintas.” pungkas Diah Kurniawandari. (GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top