BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng terkesan tiada hari tanpa melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan bahaya laten yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkotika. Seiring dengan getolnya melakukan sosialisasi narkotika, ternyata BNNK Buleleng dibawah komando AKBP Gede Astawa,SH,MH didampingi Kasi Berantas, Kompol Putu Aryana mencium aroma peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.
Aroma ini tercium berkat laporan masyarakat, sehingga tanpa menyia-nyiakan momentum, dengan sigap melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi peredaran dan transaksi narkoba tersebut. Wal hasil dari hasil penyelidikan, pada Minggu (25/8) sekitar Pukul 13.00 Wita berhasil mengungkap dan menangkap salah seorang tersangka pengedar narkoba yang terkatagori kelas kakap berinisial KY.
Mengingat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 17,64 gram brutto atau 15,38 gram netto. “Barang bukti yang diamankan, berupa 24 paket sabu-sabu siap edar, dimana 3 paketnya merupakan paket besar dengan masing-masing memiliki berat diatas 1 gram.
Jadi total berat barang bukti sabu-sabu yang diamankan 17,64 gram brutto atau 15,38 gram netto. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta lebih yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu, termasuk bukti buku catatan” jelas Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa kepada persbhayangkara.id, pada Rabu (28/8) siang diruang kerjanya.
Lebih lanjut diungkapkan pada saat usai melakukan penggrebegan terhadap tersangka KY di Gang VII/8, Jalan Sudirman Kelurahan Banyuasri, muncul dua orang yang akan mengambil pesanan sabu-sabunya.
Mereka itu berinisial KH asal Desa Anturan dan KS asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kàbuapaten Buleleng, Bali.”Kedua orang ini kita amankan, saat akan memasuki kediaman KY untuk mengambil pesanan barangnya, yang kebetulan juga saat itu KY sedang kita grebeg. Kedua orang ini, langsung kita lakukan test urine.
Dan dari hasil test urine, keduanya positif menggunakan narkoba, sehingga saat itu juga kita tangkap dan langsung direhabilitasi” ucap Gede Astawa.”Penangkapan yang kita lakukan, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009, dimana salah satu tugas penegakan hukum adalah fungsi berantas serta pencegahan terhadap pengguna obat terlarang dan rehabilitasi” imbuhnya.
Menurut Gede Astawa, dilaksanakannya kegiatan ini, mengingat yang diberantas adalah pengedarnya. Artinya mencegah lebih baik daripada mengobati.”Kita di BNNK Buleleng telah berkomitmen untuk memberantas pengedarnya. Sedangkan sebagai pengguna yang merupakan sebagai korban, maka hanya bisa direhabilitasi,” pungkas Gede Astawa.
Setelah ditangkap, tersangka KY selaku pengedar narkotika untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singaraja, menunggu proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk kedua orang sebagai pengguna sudah dibawa ke BNNP Bali guna menjalani proses rehabilitasi.
Atas perbuatannya itu, tersangka KY terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (GS)