PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Setelah sebelumnya pada Kamis (22/8/2019) ZA (35) warga Jl. Rindang Banua Ujung ditemukan gantung diri warga Ponthon kembali di gegerkan dengan perbuatan nekad MA (20) yang bunuh diri dengan cara gantung diri, Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di barak mama Nuri di Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Menyikapi kejadian gantung diri yang sudah dua kali terjadi di daerah Ponthon beberapa hari terakhir Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, S.H.,M.H. mengajak masyarakat agar lebih mendekatkan diri kepada Alloh dan tidak melakukan tindakan yang dilarang Agama.
“Korban MA (20) ditemukan oleh orang tuanya telah mengantung dengan menggunakan tali rafia yang di ikat di kayu. Saat ditemukan oleh orang tua korban badan korban masih lemas sehingga orang tua korban berinisiatif membawa korban ke RSUD Doris Sylvanus untuk mendapat perawatan. Namun nyawa korban tidak tertolong,” kata Edia.
“Berdasarkan visum luar yang di lakukan oleh dokter forensik korban telah meninggal dua jam yang lalu. Korban memilih bunuh diri di duga karena depresi dan faktor ekonomi,” tutup Kapolsek.
Dalam Agama Islam, bunuh diri merupakan tindakan terlarang yang sangat dibenci Allah. Dalam agama Islam, bunuh diri dengan alasan apapun adalah haram. Orang yang melakukan perbuatan ini terancam akan mendapatkan dosa yang sangat besar. Sebab hidup dan matinya seseorang itu berada di tangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang dari Allah.
Bagi mereka yang melanggarnya akan diancam dengan neraka dan ia akan kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [QS. An-Nisa’ ayat 29].(ngd/Bakri)-