Foot Note/Kolom Opini

Advokat Aswar Annas, SH Angkat Bicara Tentang 2 Orang Terdakwa Narkoba Sebanyak 8 Kg

PINRANG – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Lantaran mengedarkan dan memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Kilo gram, Terdakwa H.pari alias H.pari bin H.Pammu (39) berkediaman di kampung baru kelurahan mattiro deceng kecamatan Tiroang kabupaten pinrang. dan Arnol alias Nono bin H.pari (35) berkediaman di marawi kelurahan marawi kecamatan Tiroang kabupaten Pinrang, harus berurusan dengan Hukum.

Sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pinrang, Terdakwa di dakwa pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Kamis (08/08/2019).

Terdakwa dalam persidangan menghadap sendiri tidak di dampingi penasihat hukum. Berdasarkan penunjukan dari ketua Majelis Hakim dalam penetapannya menunjuk Aswar Annas, SH dan Darwis K, SH. MH.
Advokat Yayasan Rumah Hukum Lasinrang pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pinrang.

Kronologis yang dihimpun
Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika lalu Tim dari Polda sulawesi selatan melakukan pengambangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arnol alias Nono pada hari selasa 12/03/2019 di jalan Salo kota Pinrang dan menemukan 1 kg shabu pada dos aqua. Jelas Aswar.

Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut Tim dari Polda sulawesi selatan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket besar, yang berat keseluruhannya sekitar 7 kg yg di tanam terdakwa Arnol alias Nono di bawah Pondok Rumah sawah di wattang simpo kabupaten Sidrap yang di akui terdakwa atas suruhan terdakwa H.Pari bin H.Pammu. terang Aswar.

Lalu Tim dari Polda sul-sel melakukan pengembangan ulang dan berhasil menangkap terdakwa H.Pari, dan menurut pengakuannya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik dari Alex DPO dan Rasid DPO yang berasal dari kuala lumpur Malaisya. Atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh para terdakwa, terdakwa di dakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Ungkap penasehat hukum para terdakwa Aswar Annas, SH.

Aswar juga mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban dalam menjalankan tugas profesi sebagai Advokad untuk mendampingi dan membela hak-hak dan kepentingan hukum kliennya secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa yayasan rumah hukum Lasinrang sebagai mitra layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri pinrang yg berkomitmen untuk menjalankan tugas, peran, dan wewenangnya secara profesional sebagai penegak hukum. Tutup Aswar. (Akb.DL)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top